Petunjuk pengisian induk Neraca lajur. Neraca Lajur Perusahaan Dagang. Laporan keuangan. Related Books Free with a 30 day trial from Scribd. Arrest-Proof Yourself Dale C. Smart on Crime Kamala Harris. Elizabeth Loftus. Related Audiobooks Free with a 30 day trial from Scribd. Lott, Jr. Dalam sistem ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang.
Jika terdapat pajak yang masih kurang dibayar, maka harus dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan atau dilaporkan. Akhirnya kami sampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan.
Pembayaran pajak dari Wajib Pajak sangat berarti bagi pembangunan Indonesia. SPT Tahunan ditandatangani oleh pengurus, direksi, atau orang yang diberi kuasa untuk menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus; 3. Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke Kas Negara Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh Pasal 29 paling lama 12 dua belas bulan.
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tersebut harus disertai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 satu Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang; Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.
Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan. Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan dan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Kertas tidak boleh dilipat atau kusut; 4. Kolom ldentitas Bagi Wajib Pajak yang mengisi menggunakan mesin ketik, dalam mengisi isian yang tidak terstruktur seperti: Nama Wajib Pajak, Jenis Usaha dan Negara Domisili Kantor Pusat khusus BUT kotak-kotak dapat diabaikan sepanjang tidak melewati batas samping kanan.
Contoh Pengisian: Catatan: Untuk yang menggunakan komputer atau tulis tangan, semua isian harus dalam kotak. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai rupiah atau Dollar Amerika Serikat, harus tanpa nilai desimal. Contoh: a. Apabila sesuai dengan sistem dan metode akuntansi komersial yang dianut Wajib Pajak tertentu misal: bank, dana pensiun, reksadana, organisasi sosial, perkumpulan dan sebagainya tidak terdapat pemisahan atau pengelompokan biaya untuk harga pokok penjualan, maka seluruh biaya- biaya dilaporkan pada huruf c biaya usaha lainnya.
Diisi dengan jumlah penghasilan neto komersial atas penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan neto komersial atas penghasilan yang tidak termasuk objek pajak yang telah dimasukkan dalam angka 1 formulir - I dan dalam hal mengalami kerugian komersial, diisi sesuai dengan jumlah kerugian komersialnya.
Huruf a. Huruf b. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Namun untuk jenis- jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari, secara fiskal diperkenankan, yang terbatas pada: 1 cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2 cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3 cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4 cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5 cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan Huruf c.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf d Undang-Undang PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan benefit in-kind bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang bersangkutan.
Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf e Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi kerja tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf d. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf f Undang-Undang PPh, pembayaran gaji, honorarium, dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang PPh, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sepanjang jumlahnya tidak melebihi kewajaran.
Kewajaran diukur berdasarkan standar yang berlaku umum untuk pekerjaan dengan kualifikasi yang sama yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Atas selisih yang melebihi kewajaran tersebut dapat dikategorikan sebagai pembagian laba.
Huruf e. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf a Undang-Undang PPh, bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, bukan merupakan penghasilan sepanjang tidak terdapat hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak- pihak yang bersangkutan.
Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-Undang PPh, bagi Wajib Pajak pemberi bantuan atau sumbangan dan harta hibahan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, dengan syarat : Huruf f. Huruf g. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf i Undang-Undang PPh, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi bukan merupakan penghasilan.
Oleh karena itu sesuai dengan prinsip taxability and deductibility, penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf j Undang-Undang PPh, bagi perseroan komanditer tersebut pembayaran gaji kepada para anggotanya tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf h. Penyesuaian berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang-Undang PPh, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan, serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan bukan merupakan biaya perusahaan.
Huruf i. Isilah dari lampiran-lampirannya terlebih dahulu. Rumus-rumus penjumlahan, pengurangan, kaitan dengan bagian tertentu dan lainnya telah tersedia pada form zpt, sehingga WP tidak perlu melakukan penghitungan kembali; 5. Ada kalanya perhitungan otomatis ini terlambat melakukan eksekusi, untuk memastikan telah berjalan dengan baik, arahkan kursor penunjuk ke sel di mana rumus perhitungan seharusnya berjalan, blok angka yang ada, selanjutnya tekan tombol DELETE dilanjutkan dengan ENTER.
File-file tersebut dapat diperbanyak dengan cara di-copy dan diganti nama filenya renamemis. Setelah selesai mengisi SPT dan mencetaknya, jangan lupa simpan ke file lain Save-as dan beri nama yang berbeda dengan file semulakemudian gunakan tombol RESET untuk membersihkan file; 9.
Tombol HIDE digunakan untuk menyembunyikan rumus-rumus perhitungan sehingga Formulir ini dapat dicetak kosong apabila ingin dilakukan pengisian secara manual; Developing Gini and Zenga Indices for the Analysis. Formulir — Direktorat Jenderal Pajak. Business methodologies and corporate quantitative. This website uses cookies to improve your experience while you navigate through the website.
Out of these cookies, the cookies that are categorized as necessary are stored on your browser as they are as essential for the working of basic functionalities of the website.
We also use third-party cookies that help us analyze and understand how you use this website. These cookies will be stored in your browser only with your consent. Download Free PDF. Junita Putri. Yunika Lucianna. A short summary of this paper. Download Download PDF. Translate PDF. SPT hasil pencetakan ini wajib ditanda tangani dan tidak boleh dilipat atau kusut.
SPT Digital ini dapat dibuka dan diisi dengan aplikasi Adobe Reader versi 8 ke atas atau aplikasi pdf reader sejenis dan lakukan pengisian dengan mengklik Field yang akan diisi. Sementara untuk aplikasi Adobe Reader telah disertakan dalam CD atau dapat di unduh sendiri oleh Wajib Pajak secara gratis di internet; 4.
0コメント